Bekasikinian.com, Kota Bekasi – Program antar-jemput manten Kota Bekasi yang digagas oleh Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dipersoalkan. Program mengantar pengantin menggunakan kendaran dinas Tri ini dinilai bertentangan dengan aturan.
Kepala Ombudsman perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengantakan, apa yang dilakukan oleh Tri bertentangan dengan aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, (MenPAN RB).
“Mobil dinas ya harus dipakai urusan kedinasan,” kata Teguh kepada awak media, Rabu (2/9/2020).
Menurutnya, Tri melanggar Peraturan MenPAN RB No. 87 tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Salah satu poin dalam peraturan tersebut membahas mengenai aturan penggunaan kendaraan dinas operasional. Dalam poin tersebut tertulis kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
Baca juga: Mobil Dinasnya Untuk Antar-Jemput Pengantin, Mas Tri: Gratis, Tinggal Duduk Aja
“Iya tentu tindakan ini melanggar,” kata Teguh.
Disisi lain, peminjaman mobil dinas untuk mengantar pengantin yang dilakukan oleh Tri diapresiasi oleh warganya. Dalam kolom komentar akun Instagram Tri, @mastriadhianto, justru banyak warga yang ingin meminjam ketika mereka menikah nanti.
“Subhanalllooh. Pertama kali yg saya dengar Mobil Pejabat diperlukan utk keperluan Warga yg sdg berbahagia. Sehat dan berkah Pak Wakil..,” tulis akun @suratnowiyono.
“Papa online terbaik, membaur seperti sodara sendiri, tetap jadi papa online seperti ini ya kedepannya,” tulis @_ikeeseptiani.
“Siap Pak Wakil..ank kami sebentar jg mau nikah nih..berati boleh dong pinjem mobil dinas nya,” tulis @uthi_aj69.
Baca juga: Tinjau KBM Online di Kelurahan Jatirahayu, Tri Sebut Pemkot Siapkan 270 Titik Wifi Gratis






