Bekasikinian.com, Kota Bekasi – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya belum melakukan evaluasi terkait pembatasan jam operasional tempat usaha yang diberlakukan sejak Jumat (2/10/2020) hingga enam hari kedepan terhadap dampak ekonomi sosial.
Pembatasan jam operasional tersebut didasari Maklumat Wali Kota Bekasi tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi Nomor 440/6086/SETDA.TU.
“Yah kalau 3 hari kita belum tentu bisa mengevaluasi, seminggu-lah kita evaluasi. Evaluasinya itu baru bisa satu minggu,” ujar Rahmat Effendi, Senin (5/7/2020).
Nantinya, yang akan menjadi bahan evaluasi adalah dampak pembatasan operasional tempat usaha terhadap pendapatan asli daerah (PAD), penurunan kasus Covid-19, ketaatan masyarakat terhadap 3M.
Baca juga: Setelah Senja, Aktifitas Ekonomi di Kota Bekasi Akan Lumpuh Enam Hari ke Depan
Selain itu, yang menjadi barometer utama dikeluarkannya maklumat tersebut tidak lain yaitu penurunan angka kematian akibat Covid-19.
“Bukan saja pengurangannya terhadap PAD, tapi pengurangannya terhadap hasil Lab. Hasil Lab masih meningkat enggak? Kalau meningkat berarti memang sistem pengendalian kita terus men-tracing, mencari, berarti jalan,” ujarnya.
“Yang tidak kalah pentingnya lagi, sampai satu minggu ke depan itu angka kematian turun nggak? Kalau angka kematian tinggi, berarti kita tidak berhasil. Itu yang menjadi barometer,” sambungnya.
Setelah pemberlakuan berakhir, pimpinan Jabodebek akan melakukan rapat koordinasi dipimpin oleh Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan.
Hasil rapat tersebut nantinya akan menentukan diperpanjang atau tidaknya pembatasan jam operasional tempat usaha di Jabodebek.
“Kita tunggu 1 minggu, karena Pak Menko Maritim dan Investasi menyampaikan, tadinya minta 2 minggu,” ujar pria yang akrab disapa Pepen.
Baca juga: Lebih Ketat Dibanding Pepen, Emil Larang Layanan Makan di Tempat di Wilayah Bodebek
