Bekasikinian.com, Kota Bekasi – Dalam rangka menekan angka Covid-19 di Kota Bekasi kala liburan akhir tahun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi melarang kerumunan orang pada libur akhir tahun khusunya pada malam tahun baru.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah menyebut, pihaknya akan menindak tegas warga yang kedapatan berkumpul lebih dari lima orang ketika malam tahun baru.
“Kita tangkapinlah, kita bina kita lakukan pembinaan. Maskimal berkerumun lima orang. Lebih dari itu enggak boleh,” ucap Abi pada Selasa (22/12/2020).
Ia menjelaskan, nantinya akan ada 28 personel di tiap kecamatan untuk melakukan patroli dan bergantian untuk mengawasi warga.
Baca juga: Beredar Video Detik-detik Pembegalan di Teluk Pucung, Polisi Ungkap Identitas Korban
“Dimungkinkan satu shift dalan sehari itu ada lima orang. Kemudian yang kedua di Mako kita akan mobile, memantau, yang lebih utama sekarang kan tidak kerumunan,” lanjutnya.
Satpol PP Kota Bekasi juga akan merazia tempat hiburan malam dan petasan yang dijual secara bebas.
Namun, Abi tak melarang jika ada pedagang terompet musiman yang berjualan untuk tahun baru.
“Terompet boleh saja namanya juga usaha, kalau ada kerumunan ya kita usir nantinya,” tandasnya.
Baca juga: Deretan Foto Penjaga Warung Cantik di Cianjur yang Mirip Anya Geraldine, Bikin Pelanggan Betah





