Bekasikinian.com, Kota Bekasi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi siap terima laporan warga Kota Bekasi perihal prositusi online.
Abi Huraira selaku Kepala Satpol PP Kota Bekasi menyebutkan, operasi yustisi menjaring pelaku prostitusi sering digelar di hunian sewa seperti apartemen dan indekos.
Ia menuturkan, pihaknya akan selalu menerima laporan dari warga terkait prostitusi serta berkoordinasi dengan lurah dan camat setempat.
“Kalau ada masyakarat yang membutuhkan terkait dengan trantibum (ketentraman dan ketertiban umum) ya kita siap, kalau ada laporannya dan kita akan koordinasi dengan lurah dan Camat,” ucap Abi Huraira, Jumat (30/10/2020).
Baca juga: Cuti Bersama Oktober 2020, Penumpang Bus di Terminal Induk Kota Bekasi Naik 40 Persen
Warga juga bisa mendesak Satpol PP Kota Bekasi untuk melakukan operasi yustisi jika sudah meresahkan, dengan cara melaporkannya ke Kelurahan atau Kecamatan setempat.
“Bisa sangat bisa, jadi warga masyakarat hanya mengajukan kepada Satpol-PP dan lurah untuk segera dilakukan operasi (yustisi) tersebut,” jelasnya.
Protitusi online kini kembali hangat diperbincangkan di Kota Bekasi setelah ditemukan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) tewas didalam kamar kos-nya di salah satu indekos wilayah Marga Mulya, Bekasi Utara.
Menurut penyelidikan polisi, PSK itu dibunuh oleh pelanggannya sendiri.
Baca juga: Instagram Kecamatan Rawalumbu Masih Diretas, Pemkot Bekasi Minta Maaf