Bekasikinian.com, Kota Bekasi – Meskipun terdapat perbedaan kebijakan dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tetap mengizinkan warganya untuk menggelar sholat idul fitri secara berjamaah di masjid/lapangan.
Namun, sesuai dengan kesepakatan bersama hanya wilayah zona hijau yang diperbolehkan menggelar salat idul fitri berjamaah di masjid dan lapangan.
“Zona hijau boleh (menggelar salat id). Per sore ini 41 kelurahan (zona hijau),” kata Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, Rabu (20/5).
Diketahui Wali Kota Bekasi bersama Kapolres Metro Bekasi Kota, Dandim 05/07 Bekasi, MUI, dan Dewan Masjid Indonesia Kota Bekasi telah menyepakati bersama untuk memperbolehkan menggelar masjid di wilayah zona hijau di Kota Bekasi.
Baca juga: Bikin Bingung, Pepen Bolehkan Sholat Ied di Masjid tapi Pusat Melarang

Surat Keputusan Penyelenggaran Sholat Idul Fitri 1441 H Saat Pandemi Covid-19 di Kota Bekasi.

Surat Keputusan Penyelenggaran Sholat Idul Fitri 1441 H Saat Pandemi Covid-19 di Kota Bekasi.

Surat Keputusan Penyelenggaran Sholat Idul Fitri 1441 H Saat Pandemi Covid-19 di Kota Bekasi.
Sholat idul fitri diizinkan digelar di masjid atau di lapangan terbuka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.
Padahal Sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Bidan Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD telah membuat keputusan untuk melarang pelaksanaan shalat idul fitri secara berjamaah di masjid atau lapangan.
“Kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjamaah di masjid atau salat Id di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang,” ujar Mahfud usai rapat terbatas kabinet, Selasa (19/5).
Baca juga: Update Terbaru! 38 Kelurahan Zona Hijau Kota Bekasi Boleh Gelar Shalat Ied, Ini Daftarnya





