Bekasikinian.com, Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi memutuskan untuk melakukan perpanjangan kelima Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid-19.
Langkah tersebut tertuang pada Keputusan Wali Kota (Kepwal) Bekasi Nomor: 300/Kep. 570-BPKD/XII/2020.
ATHB kelima ini diberlakukan mulai tanggal 3 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021.
“Adaptasi Tatanan Hidup Baru sebagaimana dimaksud, diberlakukan mulai tanggal 03 Desember 2020 sampai dengan 02 Januari 2021 dan/atau dicabutnya Keputusan Wali Kota ini,” bunyi ayat kedua Keputusan Wali Kota Bekasi.

Keputusan Wali Kota Bekasi tentang Perpanjangan Kelima ATHB Covid-19
Baca juga: Syukuri Pemotongan Libur Akhir Tahun, Pepen: Alhamdulillah, Lebih Baik Diam di Rumah
Dalam keputusan tersebut, jika ditemukan kasus positif pada tingkat Kelurahan atau Kecamatan maka akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro.
“Apabila dalam pelaksanaan perpanjangan Adaptasi Tatanan Hidup Baru, pada Kecamatan dan/atau Kelurahan ditemukan kasus positif Covid-19 maka diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro,” bunyi ayat ketiga keputusan dalam Kepwal Nomor: 300/Kep. 570-BPKD/XII/2020.

Keputusan Wali Kota Bekasi tentang Perpanjangan Kelima ATHB Covid-19
Selain itu, akan ada peningkatan koordinasi dengan TNI serta polisi untuk melakukan penegakan protokol kesehatan di Kota Bekasi.
Seluruh Biaya yang digunakan pada pelaksanaan ATHB ini akan dibebankan pada APBD Kota Bekasi atau sumber dana lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Lanjutkan Rencana KBM Meski Covid-19 Meningkat, Pepen: Sekolah Ya Sekolah Aja





