Bekasikinian.com, Kota Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyusul izinkan ojek online untuk kembali beroperasi membawa penumpang.
Sekertaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Enung Nurholis mengatakan, pihak Dishub telah mengajukan surat ke operator ojek online terkait perizinan tersebut.
Sebab, hingga saat ini ojek online belum bisa terima penumpang di Kota Bekasi.
“Kami telah melayangkan surat. Kemarin disepakati dengan pihak ojek online bahwa kami akan segera membuat surat ke operator, untuk segera diaktifkan,” ucap Enung, Selasa (23/6/2020).
Enung menjelaskan, pengajuan untuk diperbolehkannya ojek online beroperasi di Bekasi dengan alasan angka penularan saat ini masih rendah, yakni 0,91.
Artinya kemungkinan penularannya hanya dari satu penderita Covid-19 ke satu orang lainnya.
Baca juga: Gaya Hidup Sehat Hadapi New Normal, Jangan Kebanyakan Rebahan!
Pihak Pemkot Bekasi masih menunggu surat balasan dari operator terkait diperbolehkannya ojek online beroperasi kembali dengan membawa penumpang.
Jika surat pengajuan tersebut disetujui operator, maka ojek online dapat kembali beroperasi di Bekasi.
“Kalau kata orang ojek online, kalau surat telah sampai di operator, jika disetujui akan diaktifkan kembali di Bekasi,” ucapnya.
Adapun Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov Jawa Barat melarang angkutan roda dua berbasis aplikasi daring (ojek online) mengangkut penumpang di wilayah Bodebek (Kota dan Kabupaten Bogor, Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi).
Hal tersebut untuk mencegah ojek online mengangkut penumpang di Bogor, Depok, dan Bekasi, Dishub Jawa Barat melayangkan surat resmi kepada dua aplikator ojek online, yaitu Gojek dan Grab.
Dalam surat bertanggal Minggu (7/6/2020) yang diteken oleh Hery, larangan ojek online membawa penumpang pada PSBB proporsional disebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 38 Tahun 2020 Pasal 16 ayat (7) dan (8).
Baca juga: Lakukan Penyerangan Brutal, John Kei Cs Terancam Hukum Mati






