Bekasikinian.com, Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi segera menerapkan new normal atau adaptasi kebiasan baru (AKB) dalam menghadapi pandemi Covid-19, terdapat sejumlah aturan yang wajib diterapkan pelaku usaha termasuk usaha hiburan atau kepariwisataan.
Wali Kota Bekasi juga sudah membuat Keputusan Wali Kota (kepwal) nomor 556/kep.337Disparbud/V/2020 yang ditandatangani 27 Mei 2020.
Kepwal tersebut mengatur secara khusus petunjuk teknis operasional tempat hiburan dan usaha jasa kepariwisataan lainnya di Kota Bekasi selama masa new normal.
Berikut isi dari surat keputusan Wali Kota Bekasi :
1. Petunjuk teknis tatanan hidup baru pada kegiatan tempat hiburan (klab malam, cafe, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, bilyard, panti mandi uap/sauna/spa, arena bermain anak, bioskop, salon kecantikan, sporty center, tempat pemancingan dan usaha jasa kepariwisatan lainnya pasca pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Bekasi.
2. Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud Diktum kesatu mengatur tentang :
– Kewajiban bagi pengelola/pelaku usaha pada jasa perhotelan, hiburan, restoran dan rumah makan serta usaha lain.
– Kewajiban bagi pengunjung/pelanggan.
– Waktu operasional.
3. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan petunjuk teknis ini dengan perangkat daerah.
4. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta akan diadakan perubahan apabila dipandang perlu.
Adapun petunjuk teknis tatanan hidup baru pada kegiatan tempat hiburan dan usaha jasa kepariwisataan lainnya guna cegah Covid-19 adalah sebagai berikut :
1. Bagi pengelola atau pelaku usaha pada jasa perhotelan, hiburan, restoran, dan rumah makan serta jasa usaha pariwisata lainnya.
– Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala.
– Menyediakan fasilitas cuci tangan memadai, hand sanitizer.
– Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan dan dapat membuktikan hasil test Covid-19 seluruh karyawan setiap 14 hari dengan hasil test sesuai nilai rujukan.
– Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan pengunjung pintu masuk.
– Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker.
– Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha dan pengunjung.
– Melakukan pembatasan jarak minimal 1,2 meter (memberikan tanda khusus yang ditempatkan dilantai area padat pekerja sep)
Baca juga: Ejaan Bahasa Indonesia, EYD Kini Berubah Menjadi PUEBI
– Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan (menggunakan pembatasan meja atau counter, mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai tanpa kontak)
– Mencegah kerumunan dengan cara sistem antrian jarak minimal 1,2 meter dan memberikan tanda dilantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik.
– Pelaku jasa usaha hiburan karaoke, reflexy, SPA agar membuktikan hasil test Covid-19 karyawan sebagai syarat awal operasional.
– Karyawan jasa hiburan yang berhubungan langsung dengan pengunjung setiap 14 hari di test Covid-19.
– Bioskop menerapkan physical distancing dengan kapasitas 50% dari normal.
2. Bagi pengunjung/pelanggan
– Selalu menggunakan masker di area publik.
– Jaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan.
– Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung, mulut.
– Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1,2 meter.
3. Waktu operasional
– Karaoke Family menetapkan pukul 12.00 – 23.00 WIB.
– Karaoke Executive menetapkan pukul 12.00 – 02.00 WIB.
– Reflexy/SPA menetapkan pukul 12.00 – 22.00 WIB.
– Setelah memenuhi protokoler kesehatan, para pelaku usaha hiburan dapat memulai aktifitas degan dilengkapi surat keterangan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi.
Baca juga: Dilakukan Secara Online, PPDB di Kota Bekasi Dimulai 15 Juni






