Bekasikinian.com, Kabupaten Bekasi – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengawasi pembongkaran sheetpile sebagai bagian dari pembangunan Waterpark Dwisari yang berada di tepi Sungai Cibeet, Kabupaten Bekasi.
Wahana taman air yang berlokasi di Kampung Ciranggon, Kabupaten Bekasi itu selain tidak memiliki izin lingkungan, juga melanggar ketentuan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015, yang menyebutkan garis sempadan Sungai Cibeet ditentukan paling sedikit 100 meter dari tepi palung sungai.
Sementara, bangunan waterpark tersebut sebagian berada di badan Sungai Cibeet.
Menanggapi hal itu, Menteri Basuki menyampaikan kawasan Sempadan sungai harus dipertahankan untuk mengatasi terjadinya erosi dan kerusakan terhadap kualitas air sungai.
“Ini merupakan awal dari penegakkan hukum yang di lakukan Kementerian ATR sesuai ketentuan UU Penataan Ruang. (Selain masalah sempadan), juga terdapat ratusan situ yang telah hilang di kawasan Jabodetabek yang kini beralih menjadi kawasan permukiman, begitu halnya di kawasan puncak Bogor, dari kawasan lindung menjadi kawasan permukiman,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2020).
Menurut Basuki, banjir bandang tersebut terjadi berawal dari pelanggaran tata ruang.
“Meskipun Kementerian PUPR membangun bendungan, check dam, dan infrastruktur pengendali banjir lainnya, namun apabila tidak ada pembenahan tata ruang, pasti akan tetap terjadi banjir,” tegasnya.
Untuk menanggulangi kawasan tersebut, Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum Ditjen Sumber Daya Air akan memberikan solusi terkait pembangunan Waterpark Dwisari yang berada ditepi Sungai Cibeet.
“Nanti setelah 243 batang Sheetpile yang berada di badan sungai Cibeet kita cabut, kita akan perkuat sisi luar sungai dengan tanggul pengarah,” kata Menteri Basuki.
Baca juga: Pemkot Bekasi Izinkan Ojol Beroperasi, Asalkan Ada Jaminan Kesehatan Untuk Pengemudi






