Bekasikinian.com, Kota Bekasi – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau yang biasa disapa Pepen mengatakan, aturan teknis penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang dibentuk Kota Bekasi akan sama dengan yang diterapkan pada DKI Jakarta.
“Kemarin Gubernur DKI pun juga teleconference juga dengan kita semua menyampaikan bahwa sinergitas antar wilayah itu harus satu kesatuan PSBB-nya,” kata Pepen setelah melakukan teleconference dengan Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta, Bekasi, Kamis (9/4/2020).
Pepen mengatakan, aturan akan sama lantaran Jabodetabek adalah satu klaster penyebaran Covid-19. Masyarakat yang keluar masuk Jakarta berasal dari daerah-daerah penyangga seperti Depok, Bekasi, Tangerang, dan Bogor.
“DKI Jakarta saat itu ingin mengajak daerah Bodetabek bermitra melakukan PSBB bersama. Karena kan dari efek pergerakan orang tentunya yang masuk keluar Jakarta itu adalah dari daerah-daerah mitra. Nah saat Pak Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil) mengajak kami Bekasi, Depok, Bogor itu kan sangat relevan apa yang di dalam konteks Jabar,” ujar Pepen.
Pepen mengatakan, hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi masih menunggu keputusan dari Terawan Agus Purtanto Menteri Kesehatan, kapan PSBB di wilayahnya dapat diterapkan.
Ia mengatakan, aturan penerapan PSBB itu dikoordinir oleh Gubernur Jawa Barat yang saat ini tengah intens berkomunikasi dengan Gubernur DKI Jakarta sambil menunggu Pemkot Bekasi terus mematangkan persiapan penerapan PSBB.





