Bekasikinian.com, Kota Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan Surat Pemberitahuan kepada masyarakat dalam bentuk menindaklanjuti Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 tanggal 6 Juli 2020 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020.
Serta menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor: 003.1/4739/SETDA.Kessos tanggal 27 Juli 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peringatan HUT RI ke-75 Dalam Situasi Pandemi Covid-19 di Kota Bekasi Tahun 2020.
Oleh karena itu, Pemkot Bekasi melalui Surat Pemberitahuan tersebut, maka disampaikan beberapa poin terkait pelaksanaan kegiatan peringatan HUT RI ke-75 pada tahun 2020 di Kota Bekasi dalam kondisi Pandemi Covid-19.

Surat Pemberitahuan Pemkot Bekasi terkait kegiatan pelaksanaan HUT RI di Kota Bekasi
Dalam surat tersebut dituliskan, nantinya kegiatan Upacara HUT RI hanya dilaksanakan di Lapangan Alun-alun Kota Bekasi dan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian, menganjurkan warga masyarakat lain untuk mengikuti kegiatan Upacara HUT RI secara virtual atau melalui media TV dari rumah masing-masing.
Serta, Pemkot Bekasi juga menganjurkan untuk warga masyarakat tidak mengadakan kegiatan keramaian di lingkungan Pemkot Bekasi, RW, RT dan tempat lainnya. Termasuk dalam bentuk perlombaan yang sudah menjadi tradisi tahunan dalam memperingati HUT RI.
Baca juga: 4 Sekolah Ini Sudah Gelar KBM Tatap Muka, Murid Wajib Seizin Orangtua






