Bekasikinian.com, Kota Bekasi – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta warganya untuk turut memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 pada 17 Agustus mendatang dengan cara menghentikan sejenak aktivitas selama tiga menit.
Nantinya, warga Kota Bekasi diminta untuk menghentikan sejenak segala aktivitasnya dimulai pada pukul 10.17 hingga 10.20 WIB sebagai bentuk syukur terhadap kemerdekaan Indonesia.
“ini sebagai penghormatan kita atas jasa-jasa para pahlawan dan juga rasa syukur atas kemerdekaan ini,” ujar Rahmat.
Kemudian, pada saat menghentikan aktivitas sejenak, warga Kota Bekasi wajib berdiri dengan tegap serta menyanyikan lagu Indonesia Raya secara serentak di seluruh wilayah Kota Bekasi.
Baca juga: Polres Metro Bekasi Kota Libatkan Intel Demi Antisipasi Tawuran
Nantinya, Petugas Dinas Pemadam Kebakaran akan membunyikan sirine di beberapa titik strategis wilayah Kota Bekasi pada saat jam tersebut. Kemudian, rumah ibadah dapat membunyikan pengeras suara, lonceng atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu Indonesia Raya berkumandang.
Terdapat pengecualian penghentian aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
Selain itu, warga Kota Bekasi dihimbau untuk tidak mengadakan kegiatan berupa perayaan lomba tujuh belasan atau kegiatan lainnya menimbulkan keramaian di lingkungan RT/RW setempat.
Diberlakukannya kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor: 003.1/4739/SETDA.Kessos Tentang Pelaksanaan Kegiatan HUT RI Ke-75 dalam Situasi Pandemi Covid-19 di Kota Bekasi.
Surat Edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 tanggal 6 Juli 2020 Tentang Pedoman Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-75 Tahun 2020.
Baca juga: Tersebar di Seluruh Kelurahan, Begini Cara Nikmati Wifi Gratis di Kota Bekasi






