Bekasikinian.com, Kota Bekasi – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen beberapa waktu lalu menghimbau warganya untuk tidak melakukan mudik lokal saat Hari Raya Idul Fitri atau lebaran nanti.
Warga cukup bingung mendengar istilah mudik lokal. Padahal, diketahui bersama bahwa mudik lebaran tahun ini memang telah dilarang oleh Presiden Joko Widodo.
Lalu, apa itu sebenarnya mudik lokal?
Ternyata, mudik lokal yang dimaksud oleh Pepen adalah berkunjung untuk silaturahami ke rumah keluarga atau kerabat yang berada di wilayah Jabodetabek. Contohnya, dari Bekasi berkunjung ke Depok.
Baca juga: Rahmat Effendi Himbau Warganya Tak Mudik Lokal Saat Lebaran
“Kan begini definisi dilarang mudik, dulu saya kecil itu ke hulu. Dari sini ke hulu. Nah, kalau dari Bekasi ke Depok kan keluar kota berarti. Nah, itu dilarang, apalagi ke Bogor,” ujar Pepen, Kamis (7/5/2020) lalu.
Meskipun begitu, Pepen tidak mempersoalkan jika warganya berkunjung untuk bersilaturahmi ke keluarga yang masih di dalam wilayah Kota Bekasi.
“Umpamanya mudik kalau dari Rawa Panjang ke Pekayon (sama-sama Bekasi) itu masih bisa. Kalau keluar kota hanya untuk Lebaran, tentunya yang tidak jadi substansi, mending enggak usah, kan aturan seperti itu,” kata dia.
Baca juga: Usai Stasiun dan Perbatasan, Pemkot Lakukan Tes PCR di Pasar Tradisional





