Bekasikinian.com, Kota Bekasi – Seorang pemuda bernama Iwan (32) ditangkap oleh Polsek Pondok Gede di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (27/11/2020) lalu.
Menurut Kamit Reskrim Polsek Pondok Gede, Iptu Santri Dirga, Iwan ditangkap lantaran melakukan penganiayaan kepada Yanto Cahyadi (25) di depan Bank DKI Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi.
“Pelaku merupakan TO (Target Operasi), kejadian penganiayaan terjadi pada 7 Oktober 2020 lalu, tapi setelah melalui serangkaian penyelidikan akhirnya pelaku berhasil kami tangkap,” ucap Dirga pada Senin (30/11/2020).

Pelaku pengaiayaan di Jatiwaringin, Kota Bekasi (Foto: Dok. Humas Polres Metro Bekasi Kota)
Peritiwa penganiayaan tersebut bermula ketika pelaku dan korban bertemu di TKP, sekitar Bank DKI Jatiwaringin. Pelaku yang terlebih dahulu berada di TKP, tak sengaja menatap ke arah korban. Hal tersebut membuat korban tidak senang lalu menegur pelaku.
Baca juga: Peras Korban Hingga Rp 4 Juta, Polisi Gadungan di Bekasi Timur Berhasil Diringkus
“Keduanya tidak saling kenal, pelaku ditegur sama korban dan terjadilah cekcok antara keduanya di TKP,” ujarnya.
Cekcok pun berlangsung kemudian disambut pukulan dari pelaku yang membuat korban tersungkur. Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melerai, dan pelaku akhrinya pergi dari TKP kemudia korban yang tak terima langsung melapor ke Polsek Pondok Gede.
“Kita lakukan visum, lalu penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi, dari situ kita juga menetapkan TO terhadap pelaku setelah kita cari sempat tidak ada di kediamannya,” tambah Dirga.
Kini, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara.
“Pelaku dari keterangannya merasa kesal, karena tidak senang oleh korban yang langsung menegur ketika dia tidak sengaja menatap,” imbuhnya.
Baca juga: Peristiwa Balita Meninggal di Bantar Gebang, KPAI: Sang Ibu Bisa Terjerat Pidana





