Bekasikinian.com, Kota Bekasi – Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali dibuka mulai hari ini, Selasa (2/6/2020) oleh Polres Metro Bekasi.
Hal tersebut didasari dari kebijakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam surat Nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei yang diteken oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
“Mulai tanggal 2 Juni udah bisa diperpanjang,” kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani, Senin (1/6/2020) malam.
Ojo juga mengatakan masyarakat bisa datang langsung pada hari Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 12.00 WIB ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Bekasi Trade Center 2 untuk perpanjang SIM.
Selain di MPP Bekasi Trade Center 2, masyarakat juga dapat melakukan perpanjang SIM di Polres Metro Bekasi Kota hari Senin sampai Sabtu pukul 19.00 WIB hingga selesai. Dan pelayanan SIM keliling dijadwalkan pada hari Senin hingga Kamis.
Baca juga: Begini Cara Booking Antrian Mal Pelayanan Publik via Online
Dalam keterangannya, Ojo mengatakan bahwa perpanjangan SIM tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 dan membatasi antrean untuk mengurangi kerumunan.
Masyarakat yang hendak perpanjang SIM diwajibkan mendaftar dan mengambil antrean secara online.
“Semua yang mau perpanjang SIM wajib terlebih dahulu daftar online,” ujar AKBP Ojo Ruslani.
Bagi masyarakat akan perpanjang SIM di Polres Metro Bekasi Kota harus daftar dan ambil antrean terlebih dahulu di www.polresbekasikota.com.
Sedangkan masyarakat yang ingin perpanjang SIM di MPP Bekasi Trade Center 2 bisa mendaftar dan ambil antrean melalui http://mpp.bekasikota.go.id.
Baca juga: Sebelum Mengajar di Sekolah, Dinas Pendidikan Bekasi Akan Rapid Test Guru






