Bekasikinian.com, Kota Bekasi – Seorang pria asal Babelan berinisial TI (42) membawa kabur dan mencabuli seorang gadis berusia 15 tahun setelah kenalan di medsos.
Gadis berinisial CA warga Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro menjadi korban pencabulan berawal saat bertemu dengan pelaku pada 21 Agustus 2020. Setelah bertemu TI mengajak CA untuk ikut bersamanya ke Jakarta dengan menaiki bus.
Selama diperjalanan, pelaku mencabuli CA beberapa kali. Sampai di Jakarta, TI mengajak CA menginap di sebuah hotel. Lagi-lagi pelaku mencabuli korban yang masih usia sekolah tersebut.
Baca juga: Dilecehkan Paman Sendiri Selama 8 Tahun, Bocah Asal Tambun Hamil 3 Bulan
“Orang tua CA yang merasa kehilangan putrinya lalu membuat laporan ke polisi,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Muchamad Budi Hendrawan.
Polisi yang telah mengetahui keberadaan pelaku dan korban lalu melakukan pengejaran hingga Bekasi. Pelaku ditangkap bersama barang bukti pada Minggu (23/8/2020) di Stasiun Bekasi.
Barang bukti yang diamankan antara lain kaos, sandal, dan pakaian dalam milik korban. Atas tindakannya pelaku dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU tentang Perlindungan Anak serta Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca juga: Pegawai RS Kabupaten Bekasi Cabuli ABG 17 Tahun, Ini Modusnya





