Bekasikinian.com, Kabupaten Bekasi – Menjadi narapidana bukan berarti tidak bisa melakukan peredaran narkoba. Menurut Kepala Unit III Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Iptu Usep Aramsyah, 60 persen peredaran narkoba di Kabupaten Bekasi dikendalikan narapidana yang ada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Penjelasan diatas didapatkan dari keterangan pelaku yang berhasil ditangkap ketika bertransaksi atau ingin mengedarkan di Kabupaten Bekasi.
Termasuk dua driver ojek online (ojol) yang dibekuk saat menjadi kurir narkoba yang diduga dikendalikan oleh napi di Lapas Kelas II Cikarang.
“Jadi bukan hanya kasus kemarin saja yang driver ojol, ada beberapa kasus yang diduga melibatkan napi di lapas, ya setidaknya 60 persen peredaran narkoba di Kabupaten Bekasi dikendalikan dari lapas,” ucap Usep pada Senin (23/11/2020).
Ia menjelaskan, empat atau lima kasus disetiap bulannya pasti melibatkan napi dari berbagai Lapas yang ada di Kabupaten Bekasi. Modus yang digunakan selalu sama yaitu si pemesan menghubungi napi, kemudian dirinya akan menghubungi gudang untuk mengirimkan barang melalui kurir.
Baca juga: Jelang KBM Tatap Muka, Disdik Kota Bekasi Wajibkan Guru dan Murid Swab Tes
“Tapi hubungan ini tidak saling kenal, tidak saling bertemu, barangnya disimpan di suatu tempat,” kata dia.
Dari berbagai kasus yang telah ditangani, napi-napi tersebut mempunyai peranan penting dan menggunakan alat seperti laptop, kamera, handphone, sampai alat perekam.
Barang-barang yang harusnya menjadi haram jika berada di dalam Lapas sebagaimana sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) 6/2013 Pasal 4 Huruf J.
Belum diketahui bagaimana barang elektronik tersebut bisa masuk ke dalam Lapas. Padahal semenjak pandemi Covid-19, kunjungan atau besuk narapidana ditiadakan di seluruh Lapas.
“Ini yang perlu diusut lebih jauh. Koordinasi terus kami lakukan agar mampu mengusut kasus ini dengan tuntas. Ini terjadi juga pada kasus yang ojol ini,” tambahnya.
Baca juga: Sah! UMK Kabupaten dan Kota Bekasi 2021 Resmi Naik





