Bekasikinian.com, Kabupaten Bekasi – Vaksin Covid-19 yang sudah diberi izin penggunaan oleh BPOM akan segera disalurkan kepada masyarakat Indonesia. Tak terkecuali Kabupaten Bekasi, ancaman denda menanti warga jika tak mau divaksin.
Hal itu tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2020 yang telah disahkan Desember lalu.
“Tidak ada alasan menolak divaksin, apalagi Badan POM juga sudah mengesahkan izin penggunaan darurat vaksin salah satu perusahaan produsen vaksin Covid-19,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, B.N. Holik Qodratullah pada Senin (11/1/2021).
Ia mengungkapkan Perda tersebut juga mengatur sanksi apabila melanggar pelaksanaan protokol kesehatan dalam penanggulangan Covid-19.
Baca juga: Ibu Hamil dan Balita Bisa Dapat BLT Total Rp 6 Juta, Begini Caranya
“Di bab sanksi itu dijelaskan bagi penolak vaksin dikenai denda sebesar Rp 100 ribu unutk perorangan dan Rp 1 juta bagi korporasi atau lembaga,” lanjutnya.
Sedangkan Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Rusdi Haryadi minta agar warga mematuhi peraturan yang ada.
Selain itu, ia juga meminta pemerinta daerah membuat aturan turunan seperti Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi yang bertujuan memiliki kekuatan hukum.
“Dalam penegakannya nanti perlu dibuat aturan turunannya berupa perbup agar lebih detail dan spesifik,” ujar Rusdi.
Baca juga: Jelang Vaksinasi Covid-19, Kabupaten Bekasi Siapkan 91 Lokasi Penyuntikan





