Bekasikinian.com, Kabupaten Bekasi – Gabungan guru honorer se-Kabupaten Bekasi yang tergabung dalam Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) kecewa karena Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja tak mau menemui mereka saat lakukan aksi damai.
Mereka mengancam melaporkan Bupati Bekasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami akan melaporkan dugaan pelanggaran terkait pidana korupsi yang dilakukan oleh Eka (bupati,Red) dengan mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ucap Ketua FPHI Kabupaten Bekasi, Andi Heryana pada Kamis (10/12/2020).
Tetapi dirinya tak mau memberitahukan apa yang akan dilaporkan, karena akan berkoordinasi dengan polisi untuk izin unjuk rasa.
Ia menjelaskan jika guru honorer sudah acap kali dibohongi mulai dari status kepegawaian yang belum jelas hingga masalah honor yang sekarang sedang mereka perjuangkan.
Baca juga: Sebelumnya Masuk Tol, Jasad Pemotor yang Tercebur ke Kali Bekasi Akhirnya Ditemukan
“Janjinya bupati, gaji kami akan naik Rp1 juta per orang di tahun 2021. Tapi jika dilihat di anggaran, tidak sampai segitu,” ujarnya.
Guru honorer di Kabupaten Bekasi hanya menerima upah sebesar Rp 1,8 juta per bulan, dan jauh dari upah minimum Kabupaten Bekasi yang mencapai Rp 4,7 juta.
Sebelumnya mereka sudah pernah melakukan pertemuan dengan Eka di kediamannya pada Jumat (17/7/2020) lalu.
Dalam pertemuan itu, Bupati Bekasi menjanjikan kenaikan guru honorer sebersar Rp 1 juta, namun hingga kini belum terealisasi.
“Jadi pertemuan dengan Pak Eka itu dua kali. Pertama hari Jumat tanggal 17 Juli 2020, kedua hari Selasa tanggal 21 Juli 2020. Dua-duanya di rumah beliau yang di Lemahabang. Isinya sama, Pak Eka janji mau naikkan honor, tapi untuk tahun 2021, ternyata enggak bisa dipegang janjinya,” pungkas Andi.
Baca juga: Pemkot Bekasi Gandeng Gojek Lakukan Pembayaran PBB Pakai GoTagihan





