Bekasikinian.com, Kabupaten Bekasi – Sebanyak 81 kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi ‘hilang’. Kendaraan-kendaraan tersebut diketahui dimiliki oleh pihak yang tidak seharusnya.
Nilai aset kendaraan yang ‘hilang’ tersebut mencapai Rp 9,697 miliar. Hilangnya 81 kendaraan dinas Pemkab Bekasi terendus oleh Badan Pemeriksa keuangan (BPK).
Dari 81 kendaraan, Empat kendaraan dinas jenis Honda CR-V tahun 2015 dengan nilai masing-masing Rp 425,9 juta.
Keempat mobil tersebut tercatat di Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah malah dimiliki oleh Dinas Tenaga Kerja, PUPR dan dua lainnya dikuasai Sekretariat DPRD.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini menyebut masalah tersebut harusnya menjadi persoalan yang sederhana dan mudah ditangani oleh Pemkab.
Baca juga: Imbas PSSB di Pulau Jawa dan Bali, Pemkab Bekasi Tunda KBM Tatap Muka
“Itu persoalan sederhana, saya rasa Pemkab Bekasi sudah tahu cara penyelesaiannya. Tinggal dieksekusi saja, tarik saja kan ada data pastinya siapa-siapa yang menguasai kendaraan dinas,” ucap Ani pada Rabu (6/1/21).
Ia menilai, Pemkab seharusnya segera menelusuri dimana kendaraan-kendaraan tersebut berada. Setelah ditemukan, Pemkab harus berani menarik kendaraan tersebut, karena kendaraan dinas itu merupakan milik negara yang dibeli dengan uang rakyat.
“Pemkab Bekasi harus bersikap profesional dalam penegakkan aturan. Apalagi punya otoritas penuh atas kepemilikan kendaraan dinas itu, jangan lemah,” tegasnya.
Persoalan mengenai aset tersebut jadi prioritas pembahasan di Komisi I pada tahun 2020.
BPK juga mencatat 100 kendaraan di organisasi perangkat daerah (OPD) tetapi dikuasai OPD lain. Nilai dari 100 kendaraan tersebut mencapai Rp 11 miliar.
Baca juga: Angka Covid-19 Belum Stabil, Pemkot Bekasi Tunda Belajar Mengajar Tatap Muka






