Bekasikinian.com – Vaksinasi Corona di Indonesia pada awal 2021 memiliki dua jalur yaitu jalur pemerintah dan mandiri. Proses vaksinasi corona mandiri akan dilakukan secara digital melalui aplikasi. Aplikasinya masih dalam proses pengembangan dan diperkirakan selesai Desember 2020.
Langkah pertama yang dilakukan dalam vaksinasi corona mandiri yaitu registrasi dan pre-order di aplikasi. Tujuannya untuk mendapat data calon warga yang akan menjalani vaksinasi. Sesuai PP No 99 tahun 2020, vaksinasi ditujukan untuk warga yang berusia 18-59 tahun.
Selain itu juga untuk mengetahui jumlah permintaan vaksinasi sesungguhnya di masyarakat. Sehingga bisa mencegah adanya penimbunan vaksin.
Selanjutnya, melakukan reservasi tempat untuk pelaksanaan vaksinasi corona mandiri serta pembayaran. Aplikasi akan memunculkan notifikasi pengingat untuk pembayaran ketika vaksin sudah sampai di tempat penyelenggara vaksinasi.
Baca juga: Tinjau Kesiapan Simulasi Vaksin Covid-19, Wapres Datangi Puskesmas Cikarang Utara
Pengingat tentang proses vaksinasi juga akan dikirim melalui aplikasi, SMS dan email. Kemudian mengisi consent form sebelum menjalani vaksinasi corona mandiri.
Setelah itu mendatangi fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik atau puskesmas untuk melaksanakan proses vaksinasi. Sebelum disuntik vaksin akan dilakukan validasi QR Code yang ada di aplikasi.
Petugas vaksinasi akan memantau kondisi pasien selama 30 menit setelah disuntik vaksin. Bila kondisinya baik tanpa menunjukkan gejala akan diterbitkan sertifikat.
Sertifikat ini menandakan pasien sudah melaksanakan vaksinasi corona dan dikirim ke aplikasi serta instansi terkait seperti kementerian.
Baca juga: Dijadwalkan Awal 2021, Berikut Kriteria Penerima Vaksin Covid-19 di Kota Bekasi





