Bekasikinian.com – Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) mengeluarkan Maklumat Nomor: Mak/4/XII/2020 mengenai Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021 pada Selasa (23/12/2021).
Dalam maklumat yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis itu disebutkan agar masyarakat tidak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)
“Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal tahun 2020 dan Tahun Baru tahun 2021, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat,” bunyi poin 2 dalam Maklumat Kapolri pada Selasa (23/12/2020).
Hal tersebut bertujuan untuk mengendalikan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia yang hingga kini masih terus bertambah setiap harinya.

Maklumat Kapolri mengenai libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Foto: Istimewa)
Baca juga: Pemkot Bekasi Ancam Cabut Izin Tempat Hiburan, Jika Terbukti Langgar Jam Operasional
Kegiatan yang dilarang oleh Polri saat libur Natal dan Tahun Baru antara lain:
1. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah.
2. Pesata/perayaan malam pergantian tahun.
3.Arak-arakan pawai dan karnaval.
4. Pesta penyalaan lembang api.
Polisi akan lakukan penindakan jika ada kegiatan yang disebutkan diatas dilakukan oleh masyarakat.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tulis maklumat tersebut.
Baca juga: Tak Wajibkan Tes Swab Saat Keluar Masuk Kota Bekasi, Ini Kata Pepen





