Bekasikinian.com – Seorang eks anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) dan politikus PAN berinisial AA (65) tega melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun.
Menurut keterangan korban, AA melakukan perbuatan tak terpujinya itu ketika ibunya sedang dirawat karena Covid-19 pada Senin (18/1/2021).
Korban yang tak terima dengan perbuatan ayahnya, langsung melapor ke Polresta Mataram dan laporan tersebut disertai dengan bukti visum dari rumah sakit.
“Jadi dari cek medis, ada luka robek baru tidak beraturan pada kelamin korban,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa dikutip dari kumparan pada Jumat (22/1/2021).
Baca juga: Bentrok Antar Ormas Kembali Terjadi di Kalimalang, Begini Kronologinya
Setelah adanya laporan tersebut polisi langsung meringkus AA pada Rabu (20/1/2021) dan ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, dirinya tak mengakui perbuatannya ketika ditanya oleh awak media.

“Tidak itu, tidak. Masak sama anak kandung sendiri,” kata AA dikutip dari tirto, Kamis (21/1/2021).
Menurut Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 82 ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Curah Hujan Meningkat, BPBD Kabupaten Bekasi Imbau Waspadai Potensi Banjir