Bekasikinian.com – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memastikan kendaraan pribadi dan angkutan umum (angkot) perkotaaan tetap dapat melintas antar-wilayah Jabodetabek.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran virus corona atau Covid-19.
“Saya memastikan kendaraan pribadi ataupun angkutan umum perkotaan di Jabodetabek tetap dapat melintas antar wilayah di dalam Jabodetabek karena Jabodetabek daerah teraglomerasi secara keseluruhan telah berstatus PSBB,” kata Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B Pramesti melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (25/4/2020).
Misalnya, kendaraan pribadi dan angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Begitu pula dengan arah sebaliknya.
Meski begitu, tetap ada pembatasan jumlah penumpang di dalam kendaraan.
Baca juga: Pemkot Bekasi Siapkan Hotel Untuk Tenaga Medis Covid-19
Sesuai dengan Permenhub Nomor 18, jumlah penumpangnya yang melintas di wilayah Jabodetabek dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan sebenarnya.
“Kendaraan umum maupun pribadi juga mesti memperhatikan physical distancing terkait pengaturan tempat duduknya,” jelasnya.
Sementara itu, untuk jadwal operasional angkutan umum diatur sesuai dengan keputusan pemerintah daerah masing-masing. Misalnya, untuk DKI Jakarta kendaraan beroperasional mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.
“Sementara Bodetabek jadwal operasional kendaraan umum dari pukul 05.00 hingga 19.00 WIB. Lalu taksi maupun taksi online tetap dapat beroperasi 24 jam,” kata Polana.
Baca juga: Nekat Mudik, Puluhan Kendaraan Di Bekasi Paksa Putar Balik





