Bekasikinian.com – Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan baru untuk menekan penyebaran Covid-19 yaitu dengan menerapkan PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). PPKM ini akan menggantikan PSBB Jawa Bali yang akan diberlakukan pada 11-25 Januari 2021.
Kebijakan ini mencakup Jakarta dan 23 Kabupaten/Kota di enam provinsi di Jawa Bali.
Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi menjadi daerah yang akan menerapkan kebijakan tersebut dikarenakan masih tingginya angka Covid-19 di kedua daerah tersebut.
Dengan adanya istilah PPKM yang menggantikan PSBB, ada perbedaan yang mencolok antara dua kebijakan tersebut.
Menurut Menko Perekonomian yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, PPKM bukanlah kebijakan yang melarang adanya kegiatan masyarakat.
Inilah perbedaan PPKM dengan kebijakan PSBB, antara lain:
1. Perbedaan skala lingkup
Airlangga menyebut PPKM berskala mikro dan penerapannya ditentukan oleh pemerintah daerah.
“Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut,” ujar Airlangga.
2. Pengajuan pembatasan
Untuk PPKM, pengajuannya ada di tangan pemerintah pusat sedangkan PSBB ada di bawah kewangan pemerintah daerah.
Pemerintah pusat memberikan kriteria yang dijadikan tolok ukur untuk dilakukan PPKM seperti:
1. Daerah yang mempunyai tingkat kematian diatas rata-rata tingkat kematian nasional yaitu 3 persen.
Baca juga: Pekan Ini Kota Bekasi Masuk Zona Merah, Bagaimana dengan Kabupaten?
2. Daerah dengan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu sebesar 82 persen.
3. Daerah dengan tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sebesar 14 persen.
4. Daerah dengan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
Kegiatan yang akan dibatasi selama PPKM pada 11-25 Januari 2021 adalah sebagai berikut:
1. Membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen, dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat etap beroperasi 100 persen. Namun, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Untuk makan dan minum di tempat maksimal diisi 25 persen dari kapasitas restoran. Kendati begitu, pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
6. Mengizinkan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas sebesar 50 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.
Baca juga: Imbas PSSB di Pulau Jawa dan Bali, Pemkab Bekasi Tunda KBM Tatap Muka





