Bekasikinian.com, Bekasi – Pelayanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Jabodetabek dihentikan sementara hingga 7 Juni 2020.
Penghentian tersebut merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya yang menghentikan pelayanan bus AKAP dan AKDP hingga 31 Mei 2020.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polona Pramesti pada hari Senin (1/6/2020) menyebutkan terminal bus AKAP dan AKDP dibawah pengelolaan BPTJ.
Diantaranya Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan.
Kemudian di bawah pengelolaan Pemerintah Daerah yaitu Terminal Kampung Rambutan, dan Terminal Kalideres.
Selain itu ada pula Terminal Bekasi yang dibawah pengelolaan Pemerintah Kota Bekasi dan Terminal Tanjung Priok dibawah pengelolaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Walaupun beberapa terminal dihentikan sementara, namun ada beberapa terminal yang diberikan waktu untuk beroperasi melayani penumpang secara terbatas.
Baca juga: Survei: Kualitas Streaming Video di Kota Bekasi Terbaik se-Pulau Jawa
Untuk Jabodetabek ada Terminal Pulogebang dibawah naungan Pemprov DKI Jakarta yang melayani bus AKAP secara terbatas. Pengoperasian terbatas itu ditujukan untuk masyarakat yang berkepentingan dan mendapat pengecualian serta memenuhi kriteria dari persyaratan yang dibuat pemerintah.
Dalam keterangannya Polana menambahkan, penghentian operasi pelayanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan dan lintas wilayah di Jabodetabek.
Adapun terminal yang masih melayani operasional angkutan perkotaan dan lintas Jabodetabek diantaranya Terminal Baranangsiang, Terminal Pulogebang, Terminal Tanjung Priok, Terminal Kalideres, Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Bekasi.
Akan tetapi terminal tersebut diberlakukan batasan jumlah penumpang perharinya.
Sebagai contoh, untuk Terminal Kalideres 246 penumpang, dan Terminal Kampung Rambutan 1.036 penumpang.
Kemudian untuk Terminal Bekasi rata-rata melayani penumpang sebanyak 12 orang perhari.
Baca juga: Sebelum Mengajar di Sekolah, Dinas Pendidikan Bekasi Akan Rapid Test Guru






