Bekasikinian.com, Bekasi – Perjuangan para pekerja di Kabupaten dan Kota Bekasi membuahkan hasil, karena Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi mengabulkan kenaikan upah minimum Kabupaten dan kota Bekasi pada Sabtu (21/11/2020).
Melalui Keputusan Gubernur Nomor 774 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) di Jawa Barat tahun 2021, UMK Kabupaten dan Kota Bekasi naik masing-masing 6,51 persen dan 4,21 persen.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh termasuk dalam memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja.
Baca juga: Amazon Resmi Bangun Data Center di Jawa Barat, Mungkinkah di Bekasi?
“Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2021,” bunyi ketetapan dalam Keputusan Gubernur Nomor 774 itu.
Kota Bekasi mengalami kenaikan upah minimum dari Rp 4.589.708 menjadi Rp 4.782.935. Sedangkan Kabupaten Bekasi mengalami kenaikan yang lebih besar dari sebelumnya di angka Rp 4.498.961 menjadi 4.791.843.
Kedua wilayah juga mengalami rapat yang alot hingga harus ditentukan melalui voting, dan sama-sama tidak ada perwakilan Apindo dalam proses voting.
Baca juga: Naik Jadi Rp 4,79 Juta, UMK di Kabupaten Bekasi Lebih Tinggi dari Kota Bekasi






